Gambar Sampul Bahasa Indonesia · Bab 5 Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia · Bab 5 Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Iskandar Nur Hasan Yan Mujianto

23/08/2021 05:50:29

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

111

111

111

111

111

PKn Kelas VIII

Tujuan Pembelajaran:

Setelah mempelajari bab ini siswa diharapkan

memahami makna kedaulatan rakyat, sekaligus

menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat

dan sistem pemerintahan Indonesia.

Bab

Kedaulatan Rakyat dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

5

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan dimiliki oleh

bangsa sejak merdeka dari penjajahan bangsa lain. Kedaulatan memiliki sifat permanen, asli,

bulat dan tidak tebatas.

Secara umum kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu kedaulatan ke dalam

dan kedaulatan ke luar.

Teori kedaulatan menurut Jean Bodin

(1530 - 1596) menyebutkan asal

mula kedaulatan ada empat macam yaitu kedaulatan Tuhan, raja, hukum rakyat, dan negara.

Bagaimana dengan Indonesia? Sebagai negara demokrasi berarti kedaulatan berada di

tangan rakyat. Atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Selain itu Indonesia

juga menganut kedaulatan hukum (negara hukum) dan kedaulatan Tuhan (religius). Jangan

dibayangkan kedaulatan rakyat membuat rakyat bisa berbuat apapun. Kedaulatan rakyat tidak

sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh rakyat secara langsung tetapi melewati lembaga-lembaga

negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat, seperti MPR, DPR, Presiden, BPK, MA,

Pemerintah Daerah, dan DPRD. Walau begitu pelaksanaan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat

tidak akan berhasil tanpa dukungan dan partisipasi dari seluruh rakyat.

Setiap warga negara seharusnya memiliki sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan

rakyat, kemudian mempraktikkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dalam kehidupan sehari-

hari. Penerapan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat selalu disesuaikan dengan kondisi, situasi

dan profesi masing-masing. Sebagai pelajar tentunya wajib menerapkan prinsip kedaulatan

rakyat di sekolah. Apa saja bentuknya? Coba perhatikan peta konsep, di sana tercantum sub

bab yang akan menjelaskan bentuk-bentuk kedaulatan rakyat.

Pada peta konsep itu digambarkan pula makna kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan

di Indonesia. Pemerintahlah yang berperan atas praktik kedaulatan rakyat. Para pejabat negara

diharapkan menjadi pelopor sehingga akan tercipta kehidupan yang serasi dan terwujud

kesejahteraan masyarakat.

Kata kunci:

kedaulatan, rakyat, sistem pemerintahan, lembaga negara

112

112

112

112

112

PKn Kelas VIII

Makna

kedaulatan

rakyat

Pengertian kedaulatan.

Pengertian kedaulatan rakyat

Kedaulatan rakyat di Indonesia

Peranan

lembaga

negara

sebagai

pelaksana

kedaulatan

rakyat

Sikap posi f terhadap perwujudan

kedaulatan rakyat.

ti

Bentuk-bentuk penerapan kedaulatan dan

sistem pemerintahan di Indonesia dalam

kehidupan sehari-hari.

Sikap positif

terhadap

kedaulatan

rakyat

dan sistem

pemerintahan

Indonesia

Kedaulatan

rakyat dalam

sistem

pemerintahan

di Indonesia.

Pemerintahan konstitusional

di Indonesia

Sistem pemerintahan negara

menurut UUD 1945

Dewan Perwakilan Rakyat

Badan Pemeriksa Keuangan

Pemerintah Daerah

Mahkamah Agung

Dewan Perwakilan Daerah

PETA KONSEP

113

113

113

113

113

PKn Kelas VIII

A. Makna Kedaulatan

A.1. Pengertian kedaulatan.

Sebelum kita berbicara masalah kedaulatan, ada baiknya mengingat kembali tujuan bangsa

Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Tujuan itu tercantum di dalam Pembukaan

UUD 1945, yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b. Memajukan kesejahteraan umum.

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan

keadilan sosial.

Untuk dapat mewujudkan tujuan itu maka bangsa Indonesia harus memiliki kedaulatan. Apakah

kedaulatan itu?

Secara harfiah kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata daulat (daulah)

artinya kekuasaan (dinasti), pemerintahan.

Dalam bahasa Inggris kedaulatan disamakan

dengan kata “sovereignty”, yang berasal dari

kata Latin supranitas. Kedaulatan berarti

kekuasaan yang tertinggi, atau kekuasaan yang

tidak berada di bawah kekuasaan lain.

Kedaulatan mempunyai dua pengertian,

yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar.

Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan suatu

negara untuk mengatur segala kepentingan

rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.

Sedangkan kedaulatan keluar adalah

kedaulatan suatu negara untuk mengadakan

hubungan atau kerjasama dengan negara-negara

lain demi kepentingan bangsa dan negara.

Sifat Kedaulatan:

Menurut Jean Bodin (1530 - 1596) kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu:

1). Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.

2). Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3). Bulat/tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan

tertinggi.

4). Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak ada yang membatasi, sebab apabila terbatas,

maka sifat tertinggi akan lenyap.

Pengertian kedaulatan tidak terpisahkan dari negara. Kenapa demikian? Sebab negara

merupakan organisasi kekuasaan. Kedaulatan dan kekuasaan saling menentukan. Siapa yang

dianggap memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara itulah yang mempunyai kedaulatan. Lalu

muncul pertanyaan, siapakah yang dianggap memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di

negara? Jawaban atas pertanyaan ini memunculkan berbagai ajaran atau teori mengenai

kedaulatan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat,

dan kedaulatan hukum.

Sumber:

www.liputan6.com

Gambar 5.1

Konferensi Asean, sebagai wujud

kedaulatan keluar

114

114

114

114

114

PKn Kelas VIII

a. Teori kedaulatan Tuhan.

Menurut teori ini pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Penganut

teori ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang terdapat di alam semesta adalah ciptaan

Tuhan. Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintah itu berasal

dari Tuhan.

Teori kedaulatan Tuhan dianut oleh para raja yang menyatakan dirinya keturunan dari

para dewa. Misalnya Kaisar Jepang, keturunan dewa Amaterasu Omikami. Kemudian

raja-raja di Jawa pada jaman Hindu menyebut dirinya penjelma Wisnu.

Penganjur teori kedaulatan Tuhan ialah Agustinus (354-430), Thomas Aquino

(1225-1274), Fredrich Julius Stahl (1802-1861).

b. Teori kedaulatan raja.

Menurut teori ini, yang memiliki kedaulatan adalah raja atau penguasa, bukan lagi

Tuhan. Raja merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan di negara sehingga dapat

berkuasa mutlak. Kehendak negara pada dasarnya adalah kehendak raja yang berkuasa.

c. Teori kedaulatan rakyat.

Menurut teori ini pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari rakyatnya sendiri.

Perubahan pandangan ini karena “Renaissance” yang memberi tempat kepada pikiran

manusia sehingga dapat hidup dengan pikiran kritis. Dengan demikian manusia mulai

mengingkari, bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.

Pelopor teori kedaulatan rakyat adalah J.J Reusseau (1712-1778), Montesquieu

(1688-1755), John Locke (1632-1704)

d. Teori kedaulatan negara.

Menurut teori ini justru negaralah yang memiliki kedaulatan. Negara sebagai organisasi

adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara. Negara itu sesuatu yang abstrak

maka kedaulatan negara itu berada pada pemimpin atau penguasa negara yang

bersangkutan. Pemimpin adalah penguasa negara dan rakyat.

e. Teori kedaulatan hukum.

Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa

kekuasaan tertinggi dalam negara berada

dalam hukum itu sendiri. Raja atau penguasa

negara maupun rakyat harus tunduk pada

hukum negara. Hukum berada di atas segala-

galanya dan semua harus tunduk pada hukum.

Hukum berada di atas kekuasaan pemerintah

dan negara. Pemerintah dan lembaga negara

menjalankan tugas menurut ketentuan hukum.

A.2. Kedaulatan rakyat

Kedaulatan rakyat identik dengan demokrasi. Negara yang berkedaulatan rakyat berarti

negara demokrasi. Hal ini didasarkan oleh makna demokrasi yang diantaranya berarti

pemerintahan rakyat. Demokrasi adalah pemerintahan negara yang berasal dari rakyat, oleh

rakyat, untuk rakyat. Jadi yang berdaulat di negara adalah rakyat.

Gambar 5.2

Sidang di pengadilan, di sini

hukum berdaulat.

Sumber:

www.elsam.or

115

115

115

115

115

PKn Kelas VIII

Kedaulatan rakyat memiliki sifat-sifat :

a. Kesatuan (unit).

Ada satu semangat rakyat yaitu untuk memerintah dan tidak mau diperintah. Tentang

kesatuan ini juga terlihat pada pembuatan undang-undang, menyatakan perang, menuntut

keadilan, dan menjunjung pada satu negara atau rakyat.

b. Bulat, tidak terbagi-bagi (indivisivilitie).

Kedaulatan tidak dipecah-pecah. Apabila kedaulatan di tangan rakyat maka hanya

rakyatlah yang melaksanakan dan memegang kedaulatan.

c. Tidak boleh diserahkan ( inalienabilitie ).

Kedaulatan itu tidak boleh dijual, digadai atau dihadiahkan. Kedaulatan adalah

kepunyaan segala bangsa secara turun-temurun.

d. Tetap tidak berubah ( imprescriptibilitie ).

Walau kedaulatan itu sudah muncul lama ia tetap dalam tangan rakyat, tidak susut dan

tidak berkurang. Kedaulatan itu bukanlah hak atau benda maupun kepunyaan yang

boleh hilang. Kedaulatan merupakan keinginan umum atau kekuasaan tertinggi yang

kekal abadi.

A.3. Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat Indonesia merupakan

pemegang kekuasaan tertinggi di negara. Hal ini didasarkan kepada:

a. Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “........... negara Republik

Indonesia yang berkedaulatan rakyat...........”

b. Sila keempat dari Pancasila yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat

Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan

dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Selain kedaulatan rakyat, Indonesia juga mengakui kedaulatan lain yaitu:

a. Kedaulatan Tuhan

Hal ini tercermin dalam alenia ketiga Pembukaan UUD 1945 yaitu “ Atas berkat

rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,

supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan

dengan ini kemerdekaannya”. Juga dicerminkan oleh Pancasila pada sila pertama

berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

b. Kedaulatan negara

Tercermin di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat yaitu kalimat

“.............Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia.........”

c. Kedaulatan hukum

Tertuang di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: ”Negara Indonesia adalah

negara hukum.”

116

116

116

116

116

PKn Kelas VIII

Berdasarkan penjelasan di atas maka kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah

kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan hukum

dan memperhatikan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta sikap kepribadian bangsa (Pancasila).

Kedaulatan rakyat di Indonesia merupakan prinsip kedaulatan rakyat yang tidak

mengesampingkan kelompok minoritas, memperhatikan semua golongan, serta menghargai

berbagai perbedaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika).

Prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

Kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat dapat

disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat

(demokrasi tidak langsung) kecuali dalam hal-

hal tertentu dapat disalurkan secara langsung

misalnya pemilihan Presiden/Wakil Presiden,

pemilihan kepala daerah, pemilihan pengurus

organisasi dll.

Tidak ada dominasi mayoritas (yang besar

tidak harus mengesampingkan yang kecil) dan

tidak ada tirani minoritas (yang kecil justru

menguasai yang besar) tetapi lebih

mengutamakan kebersamaan, persatuan dan

kesatuan bangsa.

Ada jaminan kebebasan kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat, gagasan,

saran dan kritik kepada pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, serta

tidak mengganggu stabilitas nasional.

Dijiwai Ketuhanan (religius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan atheis

Menjunjung Hak Asasi Manusia dan hak warga negara sepanjang tidak mengganggu hak

orang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum, persatuan dan kesatuan bangsa.

Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan.

Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan

pribadi atau golongan.

Untuk diingat

Tujuan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tercantum di dalam

Pembukaan UUD 1945.

Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar.

Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala

kepentingan rakyatnya tanpa campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan ke

luar adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama

dengan negara-negara lain demi kepentingan bangsa dan negara.

Menurut Jean Bodin (1530-1596), kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu ,

asli, tidak dapat dibagi-bagi, tidak terbatas, dan permanen.

Teori kedaulatan yakni teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan

negara, teori kedaulatan rakyat, dan teori kedaulatan hukum.

Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

Kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan yang berdasarkan Pancasila

dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Gambar 5.3

Demo demokrasi yang mengandung

pesan bahwa kedaultan rakyat di Indonesia dijiwai

Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Sumber:

www.ipikiran-rakyat.com

117

117

117

117

117

PKn Kelas VIII

Tugas individu 5.1

Amatilah kondisi di sekolahmu! Jika perlu lakukan wawancara dengan Kepala Sekolah,

pimpinan OSIS atau ketua kelas! Setelah mengadakan pengamatan dan melakukan

wawancara, buat rangkuman berupa laporan tentang wujud kedaulatan (kekuasaan di

sekolahmu), misalnya kekuasaan Kepala Sekolah, Wali Kelas, Ketua OSIS, Ketua Kelas

dan lain-lain! Kumpulkan laporan itu kepada guru kelas masing-masing!

Bentuklah kelompok diskusi di dalam kelasmu yang

beranggotakan 5 s/d 8 siswa. Kemudian isilah kolom-

kolom di bawah ini dari hasil diskusi kelompok!

Pengisian ditulis pada buku tugas kalian.

Contoh sikap berperan serta dalam kegiatan

pemerintahan di berbagai lingkungan kehidupan

Tugas kelompok 5.2

NO

DALAM LINGKUNGAN

CONTOH

Pribadi/keluarga

1

Sekolah

2

Masyarakat

3

Negara

4

a...........................................

b...........................................

c...........................................

d...........................................

a...........................................

b...........................................

c...........................................

d...........................................

a...........................................

b...........................................

c...........................................

d...........................................

a...........................................

b...........................................

c...........................................

d...........................................

118

118

118

118

118

PKn Kelas VIII

B. Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai

Pelaksana Kedaulatan Rakyat.

B.1. Sistem pemerintahan Indonesia

Berikut dikenalkan sistem pemerintahan di Indonesia dan ketentuan yang mengaturnya.

a. Pemerintahan konstitusional

Sistem pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi dan tidak bersifat absolutisme.

Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi

atau Undang-Undang Dasar.

Hal ini didasarkan pada UUD 1945 yaitu:

1) pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut

Undang-Undang Dasar”.

2) pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan

pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan:

1) membatasi kekuasaan pemerintah.

2) menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara

Untuk membatasi kekuasaan pemerintah maka dalam UUD 1945 diatur hal-hal sebagai

berikut:

1) Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya

dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

2) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh

Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.

3) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

4) Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang,

yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.

5) Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

6) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan

Mahkamah Agung.

7) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

8) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat

perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

9) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat

luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,

dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945

diatur hal-hal sebagai berikut :

Pasal 27 sampai dengan 34 mengenai hak dan kewajiban warga negara.

Pasal 28 A sampai dengan J mengenai hak asasi manusia.

119

119

119

119

119

PKn Kelas VIII

b. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945

Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar

dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.

b. Negara Indonesia adalah negara hukum.

c. Negara Indonesia adalah negara demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat)

d. Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan

sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara

langsung dalam satu paket.

e. Sebagai kepala pemerintahan

presiden membentuk kabinet.

f. DPD adalah perwakilan dari

daerah provinsi yang anggotanya

dipilih oleh rakyat di daerah yang

bersangkutan.

g. Selain DPR dan DPD terdapat

MPR memiliki masa jabatan

selama lima tahun.

h. Kekuasaan membentuk undang-

undang (legislatif ) ada pada DPR.

Selain itu DPR menetapkan

anggaran belanja negara dan

mengawasi jalannya pemerintahan.

i. Kekuasaan yudikatif berada pada

M.A serta badan peradilan di

bawahnya. Selain itu terdapat

Komisi Yudisial dan Mahkamah

Konstitusi.

j. Kekuasaan yudikatif berada pada

M.A serta badan peradilan di

bawahnya. Selain itu terdapat

Mahkamah Konstitusi.

k. Sistem kepartaian adalah multi partai.

l. Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih

anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

m. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

n. Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.

Gambar 5.4

Menteri foto bersama, dalam sistem

pemerintahan menurut UUD 1945, presiden

membentuk kabinet.

Sumber:

www..waspada.com

Gambar 5.5

Kampanye partai, sistem kepartaian

adalah multi partai.

Sumber:

www.kompas.com

120

120

120

120

120

PKn Kelas VIII

B.2. Peranan lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat

Setelah UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen, maka lembaga negara yang

saat ini terdapat di Indonesia adalah: MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, Mahkamah

Konstitusi (MK).

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan merupakan lembaga tertinggi

negara dan bukan lagi pelaksana sepenuhnya kedaulatan. MPR merupakan lembaga

pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang

berasal dari pemilihan umum.

Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945

sebagai berikut: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan

Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui

pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

MPR mempunyai tugas dan wewenang:

1) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil p

emilih-an umum, dalam

Sidang Paripurna MPR.

2) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk

memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah

Presiden dan/atau Wakil Pr

esiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan

di dalam Sidang Paripuna MPR.

3) Melantik Wakil Presiden menjadi

Presiden apabila Presiden mangkat,

berhenti, diberhentikan, atau tidak

dapat melaksanakan kewajibannya

dalam masa jabatannya.

4 Memilih Wakil Presiden dari dua

calon yang diajukan Presiden

apabila terjadi kekosongan jabatan

Wakil Presiden dalam masa jabatan-

nya selambat-lambatnya dalam

waktu enam puluh hari.

5) Memilih Presiden dan Wakil

Presiden apabila keduanya berhenti

secara bersamaan dalam masa

jabatannya, dari dua paket calon

Presiden dan Wakil Presiden yang

diusulkan oleh partai politik atau

gabungan partai politik yang paket

calon Presiden dan Wakil Presiden-

nya meraih suara terbanyak pertama

Kewajiban anggota MPR adalah:

Menjaga keutuhan negara kesatuan

Republik Indonesia dan kerukunan nasional;

Melaksanakan Pancasila, Undang-Undang

Dasar Tahun 1945 dan peraturan perundang-

undangan;

Mendahulukan kepentingan negara di atas

kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat

dan wakil daerah.

Gambar 5.6

Presiden dan Wakil Presiden setelah

dilantik MPR

Sumber:

www.bloedus.com

121

121

121

121

121

PKn Kelas VIII

dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis jabatannya selambat-lambatnya

dalam waktu tiga puluh hari.

6) Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

7) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai

penyalur aspirasi rakyat yang berkedudukan di tingkat pusat, dan DPRD provinsi

yang berkedudukan di provinsi, serta DPRD kabupaten/kota yang berkedudukan di

kabupaten/kota.

Lembaga ini beranggotakan para wakil dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan

umum. Masa jabatan keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun. Seluruh anggota DPR secara

otomatis menjadi anggota MPR.

DPR mempunyai tiga fungsi pokok yaitu fungsi legislasi (membentuk undang-undang),

fungsi anggaran/budget (menetapkan APBN), dan fungsi pengawasan yaitu mengawasi

jalannya pemerintahan.

Tugas dan wewenang DPR adalah:

1) Membentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Presiden ;

2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-

undang;

3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang

berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;

4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan

rancangan undang-undang yang ber-kaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;

5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan

belanja negara, serta kebijakan pemerintah;

7) Membahas dan menindaklanjuti hasil

pengawasan yang diajukan oleh DPD

terhadap pelaksanaan undang-undang

mengenai otonomi daerah, pembentuk-

an, pemekaran dan penggabungan

daerah, hubungan pusat dan daerah,

sumber daya alam dan sumber daya

ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,

pajak, pendidikan, dan agama;

8) Memilih anggota Badan Pemeriksa

Keuangan (BPK) dengan mem-

perhatikan pertimbangan DPD;

9) Membahas dan menindaklanjuti hasil

pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan

Pemeriksa Keuangan;

Sumber:

www.liputan6

Gambar 5.7

Sidang DPR

122

122

122

122

122

PKn Kelas VIII

10) Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian

anggota Komisi Yudisial;

11) Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk

ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

12) Memilih tiga orang calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk

ditetapkan;

13) Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima

penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian

amnesti dan abolisi;

14) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat

perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional

lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat

terkait dengan beban keuangan negara/atau pembentukan undang-undang;

15) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

16) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

Hak-hak DPR meliputi:

1) Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting

dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2) Angket yaitu melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting

dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang

diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3) Menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa

yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Pendapat ini disertai dengan

rekomendasi penyelesaiannya. Atau pendapat itu juga bisa berupa tindak lanjut

pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/

atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap

negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun

tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak setiap anggota DPR adalah:

Mengajukan rancangan Undang-Undang

Mengajukan pertanyaan

Menyampaikan usul dan pendapat

Memilih dan dipilih

Membela diri

Immunitas

Protokoler

Keuangan dan administratif.

123

123

123

123

123

PKn Kelas VIII

Kewajiban setiap anggota DPR adalah;

Mengamalkan Pancasila.

Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Menaati segala peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Memperhatikan upaya peningkatan

kesejahteraan rakyat.

Menyerap, menghimpun, menampung,

dan menindaklanjuti aspirasi

masyarakat.

Mendahulukan kepentingan negara di

atas kepentingan pribadi, kelompok,

dan golongan.

Memberikan pertanggungjawaban

secara moral dan politis kepada pemilih

dan daerah pemilihannya.

Menaati kode etik data Tata Tertib DPR.

Menjaga etika dan norma dalam

hubungan dengan lembaga terkait.

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum

dari setiap provinsi ( pasal 2 (1) dan pasal 22 C (1) UUD 1945 hasil amandemen). DPD

merupakan wakil-wakil provinsi ( Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu

anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat

tinggal di ibukota negara RI ( Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).

Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22 D UUD 1945 hasil amandemen yaitu:

1) Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Pengajuan usul, ikut pembahasan dan pemberian pertimbangan yang berkaitan

dengan legislasi tertentu.

Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

2) Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,

hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabung-

an daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut membahas rancangan undang-undang

yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah;

pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber

daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat

Gambar 5.8

Anggota DPR mengadakan tatap muka

dengan warga masyarakat

Sumber:

www.suaramerdeka

124

124

124

124

124

PKn Kelas VIII

dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara dan

rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan

undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan

penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya

alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan

dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil

pengawasannya itu kepada Daerah Perwakilan Rakyat.

d. Presiden

Kekuasaan Presiden diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :

1)

membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 UUD 1945);

2)

menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD 1945);

3)

memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan

Udara (Pasal 10 UUD 1945);

4)

menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945);

5)

menyatakan keadaan bahaya ( Pasal

12 UUD 1945 );

6)

mengangkat dan menerima duta dan

konsul dengan memperhatikan

pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 945);

7)

memberi grasi dan rehabilitasi

dengan memperhatikan pertimbang-

an MA (pasal 14 UUD 1945);

8)

memberi amnesti dan abolisi dengan

memperhatikan pertimbangan DPR

(Pasal 14 (2) UUD 1945 );

9) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);

10) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan

pertimbangan kepada Presiden (pasal 16 UUD 1945)

11) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 UUD 1945);

12) mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja, negara

(Pasal 23 ayat (2) UUD 1945).

e. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk

memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD

1945 hasil amandemen). Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh

dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

Gambar 5.9

Presiden berpidato

Sumber:

www.detikportal.com

125

125

125

125

125

PKn Kelas VIII

BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang

dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E (2)

UUD 1945 hasil amandemen).

f. Mahkamah Agung/MA

MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping

sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia ( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).

Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam

lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan

Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24

(2) UUD 1945 hasil amandemen).

Kekuasaan MA merdeka, terlepas dari

pengaruh lembaga negara lainnya.

MA berwenang memutuskan kasasi,

memeriksa dan memutus sengketa

tentang kewenangan mengadili, dan

peninjauan kembali putusan pengadilan

yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap, berwenang menguji peraturan

perundang-undangan di bawah undang-

undang.

g. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah merupakan badan

eksekutif daerah. Pemerintah daerah

terdiri atas Kepala Daerah bersama

perangkat daerah lainnya. Kepala

Daerah provinsi disebut Gubernur,

Kepala Daerah Kabupaten disebut

Bupati, Kepala Daerah Kota disebut

Wali kota.

Perangkat daerah terdiri atas

Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan

lembaga teknis daerah lainnya sesuai

dengan kebutuhan daerah.

h. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga pemerintahan di daerah, badan legislatif di daerah,

berkedudukan sejajar dan menjadi mitra/partner pemerintah. Lembaga pemerintahan

di daerah itu ada dua : pemerintah daerah (kepala daerah) sebagai badan eksekutif di

daerah dan DPRD sebagai badan legislatif di daerah.

DPRD berkedudukan di daerah yaitu DPRD Provinsi berkedudukan di provinsi dan

DPRD Kabupaten berkedudukan di kabupaten, DPRD Kota berkedudukan di kota.

Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun. Anggota DPRD dipilih melalui

pemilihan umum.

Gambar 5.11

Kantor Pemerintah Daerah

Sumber:

www.sumbabarat.go

Gambar 5.10

Gedung Mahkamah Agung

Sumber:

www.img8.photobucket.id

126

126

126

126

126

PKn Kelas VIII

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

1) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil

bupati, atau walikota/wakil walikota.

2) Bersama dengan kepala daerah membentuk Perda dan menetapkan APBD.

3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, keputusan Kepala Daerah,

APBD, kerjasama internasional di daerah kebijakan pemerintah daerah.

4) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana

perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.

5) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Hak dan Kewajiban DPRD adalah:

Meminta keterangan kepada pemerintah

daerah.

Mengadakan penyelidikan.

Mengadakan perubahan atas rancangan

peraturan daerah.

Mengajukan pernyataan pendapat.

Mengajukan rancangan Perda.

Menentukan anggaran belanja DPRD.

Menetapkan peraturan tata tertib DPRD.

Kewajiban DPRD adalah:

Mempertahankan dan memelihara ke-utuhan NKRI.

Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menaati segala

peraturan perundang-undangan.

Membina demokrasi dalam penyelenggara-an pemerintahan daerah.

Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.

Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi

Untuk diingat

Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi, tidak bersifat

absolutisme. Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan yang berdasarkan

kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat memiliki peranan yang sangat

penting dalam menentukan kelangsungan hidup bangsa dan kelancaran

penyelenggaraan negara.

Lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yaitu, MPR, DPD, Presiden,

DPR, MA, BPK, DPRD, dan Pemerintah Derah.

Para penyelenggara negara hendaknya melaksanakan tugas sesuai ketentuan konstitusi

yang berlaku atau UUD 1945 hasil amandemen.

Pembagian kekuasaan negara secara pokok dapat digambarkan sebagai berikut:

Bidang legislatif dilaksanakan oleh DPR, DPRD, dan DPD (urusan tertentu).

Bidang eksekuif dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Bidang yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,

pengadilan, dan alat penegak hukum

Gambar 5.12

Pasar rakyat untuk meningkatkan

kesejahteraan

Sumber:

www.liputan6.com

127

127

127

127

127

PKn Kelas VIII

Pelajari dengan seksama :

1. UUD 1945 (hasil amandemen)

2. UU No. 12 Tahun 2003

3. UU No. 22 Tahun 2003

4. UU No. 23 Tahun 2003

5. UU No. 32 Tahun 2004

Setelah kamu mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut di atas,

isilah kolom-kolom di bawah Tulis di buku tugas!

1. Identifikasi permasalahan kebijakan publik dalam masyarakat yang sesuai materi

tersebut di atas!

2. Pilihlah satu masalah atau lebih untuk kajian kelas!

3. Kumpulkan informasi tentang masalah yang akan dikaji dalam kelas!

4. Kembangkan dengan cara;

a. Membagi kelas ke dalam kelompok-kelompok.

b. Tinjau ulang tugas dan spesifikasi pembuatan tugas.

c. Gunakan informasi yang dikumpulkan oleh tim peneliti.

5. Presentasikan di depan kelas!

6. Buat kesimpulan hasil diskusi!

Permasalahan yang dapat kalian diskusikan, misalnya:

1. Sebagian masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan belum memahami makna

pemilihan umum.

2. Para wakil rakyat sendiri belum tentu memahami tugas dan fungsinya.

3. Sebagian dari para wakil rakyat belum melaksanakan tugas dengan baik.

C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan

Indonesia.

Dalam sub bab ini akan dipelajari apa yang dimaksud sikap potisif terhadap perwujudan

kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia. Lalu siapa saja yang wajib memiliki

sikap positif itu dan bentuk-bentuknya yang bisa diterapkan.

Calon Presiden

Calon anggota DPR/MPR

Calon anggota DPRD

..........................................

..........................................

..........................................

..........................................

..........................................

..........................................

..........................................

........................

.....

............

......

...............................................

...............................................

...............................................

...............................................

...............................................

...............................................

.......................................

.......................................

.......................................

.......................................

.......................................

.......................................

.......................................

Syarat-syarat bagi

Tugas mandiri 5.3

128

128

128

128

128

PKn Kelas VIII

C.1.Sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan

Indonesia.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh dukungan dan peran serta dari seluruh

rakyat. Oleh karena itu diperlukan sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat.

Contoh sikap positif warga negara terhadap perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem

pemerintahan Indonesia adalah:

a. Mematuhi ketentuan sistem pemerintahan Indonesia terdapat di dalam UUD 1945.

b. Mematuhi segala bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Mendukung atau menyukseskan program pemerintah yang sesuai dengan ketentuan

UUD 1945.

d. Mengutamakan musyawarah di dalam mengambil keputusan untuk kepentingan

bersama.

e. Dalam musyawarah harus didasari akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur.

f. Di dalam mengambil keputusan pada

waktu musyawarah harus dapat

dipertanggungjawabkan secara moral

kepada Tuhan Yang Maha Esa serta men-

junjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan

keadilan.

g. Menghargai pendapat orang lain.

h. Tidak memaksakan kehendak kepada

orang lain.

i. Mengutamakan kepentingan masyarakat,

bangsa, dan negara di atas kepentingan

pribadi atau golongan.

j. Bersedia menerima saran dan kritik dari orang lain.

k. Membiasakan diri menentukan pemimpin melalui pemilihan atau sesuai aspirasi

masyarakat (yang dipimpin).

l. Menghormati pejabat yang diberi kekuasaan/wewenang oleh negara/pemerintah.

m. Berusaha mempelajari agar memahami tugas, wewenang, dan hak lembaga negara.

C.2 Bentuk-bentuk penerapan kedaulatan di dalam kehidupan sehari-hari dan sistem

pemerintahan Indonesia

Setiap warga negara wajib memahami prinsip-prinsip kedaulatan yang diterapkan di

Indonesia. Setelah memahami prinsip-prinsip itu, wajib pula diterapkan di dalam kehidupan

seharihari sesuai dengan profesinya masing-masing. Jika masih sebagai pelajar, maka

penerapannya bisa dilakukan di keluarga atau sekolah. Bagaimana bentuk penerapan itu,

di bawah ini akan diberikan beberapa contoh.

Gambar 5.13

Rapat RT/RW dengan perangkat desa

sebagai sikap positif warga negara terhadap

perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem

pemerintahan Indonesia

Sumber:

www.suaramerdeka.com

129

129

129

129

129

PKn Kelas VIII

a. Dalam kehidupan pribadi di keluarga.

1) Mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

2) Disiplin membayar pajak.

3) Menyukseskan program pemerintah

(Keluarga Berencana, transmigrasi, hidup

bersih dll).

4) Mematuhi segala bentuk peraturan

perundang-undangan berlaku.

b. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

1). Mendukung program pembangunan

pemerintah.

2). Membantu petugas/pejabat negara dalam

melaksanakan tugas.

3). Membantu tugas-tugas RT/RW dalam

menata dan membina kehidupan

masyarakat.

4). Mematuhi berbagai norma yang berlaku

dalam masyarakat terutama norma hukum.

c. Dalam kehidupan di sekolah.

1). Melaksanakan segala peraturan yang

berlaku di sekolah.

2). Mengikuti upacara bendera hari Senin dan upacara peringatan hari hari besar nasional.

3). Menjaga 6 K di lingkungan sekolah.

4). Melaksanakan tugas sesuai tanggung-jawabnya masing-masing.

d. Kehidupan lingkungan kenegaraan.

1). Aktif menyampaikan saran dan masukan kepada pejabat yang berwenang.

2). Mematuhi hukum yang berlaku, misalnya undang-undang lalu lintas.

3). Membantu aparatur negara dalam menjalankan tugas, misalnya sensus penduduk,

pemetaan tanah, dan lain-lain.

4). Membantu polisi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

5). Menghormati pejabat negara yang sedang menjalankan tugas.

Beberapa contoh bentuk penerapan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat di lingkungan kehidupan

antara lain:

a. Dalam kehidupan pribadi di lingkungan keluarga

1). Penyusunan tata tertib dalam keluarga melalui musyawarah seluruh anggota keluarga.

2). Menerima saran dan kritik dari sesama anggota keluarga.

3). Tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.

Gambar 5.14

Antrean membayar pajak, cermin

penerapan prinsip kedaulatan.

Sumber:

www.beritajakarta.com

Gambar 5.15

Upacara sekolah, cermin penerapan

prinsip kedaulatan di sekolah

Sumber:

www.geogle.id

130

130

130

130

130

PKn Kelas VIII

4). Hubungan sesama anggota keluarga didasari rasa kasih sayang (bukan karena takut).

5). Membiasakan diri memutuskan sesuatu yang menyangkut anggota keluarga lainnya

melalui musyawarah.

6). Sesama anggota keluarga saling berdialog, diskusi, mengungkapkan keluhan/

permasalahan dan lain-lain.

b. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat

1) Pembentukan pimpinan masyarakat dilaksanakan secara demokratis (jika perlu dengan

pemilihan langsung bukan karena dekat dengan penguasa atau alasan lain yang tidak

sesuai aspirasi masyarakat).

2) Penyusunan norma atau tata tertib dalam

masyarakat melalui musyawarah yang

melibatkan semua pihak terkait bukan

hanya pendapat golongan tertentu.

3) Bersedia dipilih dan memilih pimpinan

masyarakat.

4) Mengutamakan kepentingan masyarakat

daripada kepentingan pribadi /golongan.

5) Menghargai perbedaan pendapat dalam

masyarakat.

6) Menghargai suara / kehendak mayoritas

dari masyarakat.

c. Dalam kehidupan di sekolah.

1) Bersedia dipilih atau memilih pengurus OSIS, pengurus kelas, pengurus koperasi dan

lain-lain.

2) Menghargai perbedaan pendapat diantara teman.

3) Memutuskan masalah yang menyangkut

kepentingan kelas, OSIS, dan lain-lain

(menyangkut banyak siswa melalui

musyawarah).

4) Menghormati pimpinan kelas, pengurus

OSIS, dan lain-lain yang dibentuk secara

demokratis.

5) Pembentukan kepengurusan di sekolah

dilakukan secara demokratis (sesuai

aspirasi warga sekolah) bukan karena

kedekatan dengan penguasa atau alasan

lain yang tidak proporsionil.

d. Kehidupan lingkungan kenegaraan

1) Penyusunan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspirasi rakyat.

2) Pembentukan pemimpin/pejabat politik dilakukan melalui pemilihan atau sesuai pendapat

rakyat bukan ditunjuk dan karena kedekatan dengan penguasa atau alasan lain yang

tidak sesuai aspirasi masyarakat.

Gambar 5.16

Pemilihan ketua RW/RT, cermin

prinsip kedaulatan rakyat di masyarakat

Sumber:

www.liputan6.com

Gambar 5.17

Siswa sedang berdiskusi

Sumber:

www.geogle.id

131

131

131

131

131

PKn Kelas VIII

3) Aktif dalam kegiatan politik misalnya

menggunakan hak pilih di dalam pemilihan

umum.

4) Bersedia menerima kekalahan dalam

pemilihan pemimpin

apab

ila tokoh

yang dicalon-kan tidak mendapat dukungan

dari masyarakat.

5) Bersedia memberikan saran, masukan, dan

kritik terhadap pejabat negara atau wakil-

wakil rakyat yang duduk dalam lembaga

demokrasi.

6) Menghargai suara / kehendak mayoritas

dari masyarakat.

Untuk diingat

Pelaksanaan kedaulatan rakyat sangat ditentukan oleh dukungan dan peran serta dari

seluruh rakyat, oleh karena itu diperlukan sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan

rakyat.

Sikap positif warga negara terhadap perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem

pemerintahan Indonesia dapat dilakukan dengan cara mematuhi ketentuan yang

tercantum di dalam UUD 1945.

Penerapan sikap positif warga negara terhadap perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem

pemerintahan Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dapat diterapkan di lingkungan

keluarga, sekolah, masyarakat dan kenegaraan.

Dengan berkembangnya sikap positif warga negara terhadap perwujudan kedaulatan

rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia dalam kehidupan sehari-hari akan

mengembangkan nilai-nilai demokrasi, mewujudkan kehidupan demokratis, dan

memperlancar program pemerintah sehingga pembangunan nasional diharapkan

berjalan lancar.

Gambar 5.18

Pemilihan Kepala Desa

Sumber:

www.suaramerdeka.com

132

132

132

132

132

PKn Kelas VIII

No

Pernyataan

SS

S

N

TS

STS

Saya tidak perlu memperhatikan kebersihan

sekolah sebab sudah ada tenaga kebersihan di

sekolah.

1

Hubungan antara Ayah/Ibu dengan anak-

anaknya seharusnya didasari atas rasa kasih

sayang bukan karena takut.

2

Segala sesuai yang menyangkut kepentingan

orang banyak sebaiknya diputuskan melalui

musyawarah.

3

Pemilihan pengurus OSIS sebaiknya ditunjuk

oleh Kepala Sekolah.

8

Pemerintah memiliki kedaulatan maka pejabat

negara tidak perlu memperhatikan aspirasi dari

rakyat.

9

Siswa yang memiliki sikap positif terhadap

perwujudan kedaulatan rakyat wajib

menghormati pendapat temannya di dalam

diskusi.

4

Setiap warga negara wajib disiplin membayar

pajak.

5

Setiap warga negara wajib mendukung

kebijakan pemerintah.

6

Setiap warga masyarakat wajib mendukung

program RT / RW.

10

Warga masyarakat yang tidak menduduki

jabatan tertentu tidak perlu memperhatikan

7

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

..........

..........

..........

..........

..........

..........

..........

..........

..........

..........

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 5.4

133

133

133

133

133

PKn Kelas VIII

Bentuklah kelompok diskusi di dalam kelasmu

yang beranggotakan 5 s/d 8 siswa, kemudian

isilah kolom-kolom di bawah ini dari hasil

diskusi itu.

Pengisian ditulis di buku tugas.

Contoh sikap berperan serta dalam kegiatan

pemerintahan di berbagai lingkungan ke-

hidupan

Tugas kelompok 5.5

NO

Dalam Lingkungan

Contoh

Pribadi/keluarga

a...........................................

b...........................................

c...........................................

d...........................................

a...........................................

b...........................................

c...........................................

d...........................................

a...........................................

b...........................................

c...........................................

d...........................................

a...........................................

b...........................................

c...........................................

d...........................................

Sekolah

Masyarakat

Negara

1

2

3

4

134

134

134

134

134

PKn Kelas VIII

Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan

ke dalam adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya

tanpa campur tangan negara lain, sedangkan kedaulatan ke luar adalah kedaulatan suatu

negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain demi

kepentingan bangsa dan negara.

Macam-macam teori kedaulatan: teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori

kedaulatan negara, teori kedaulatan rakyat, dan teori kedaulatan hukum.

Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.

Kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan yang berdasarkan Pancasila

dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi, tidak bersifat absolutisme.

Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi atau

Undang-Undang Dasar.

Lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yaitu, MPR, DPD, Presiden, DPR,

MA, BPK, DPRD, dan Pemerintah Daerah.

Para penyelenggara negara hendaknya melaksanakan tugas sesuai ketentuan konstitusi yang

berlaku atau UUD 1945 hasil amandemen.

Pembagian kekuasaan negara secara pokok dapat digambarkan sebagai berikut:

Bidang legislatif dilaksanakan oleh DPR, DPRD, dan DPD (urusan tertentu).

Bidang eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Bidang yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan dukungan dan peran serta dari seluruh rakyat,

oleh karena itu diperlukan sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat.

Perwujudan sikap positif warga negara terhadap perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem

pemerintahan Indonesia dapat dilakukan dengan cara mematuhi ketentuan yang tercantum

dalam UUD 1945.

Penerapan sikap positif warga negara terhadap perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem

pemerintahan Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dapat diterapkan di lingkungan

keluarga, sekolah, masyarakat, dan kenegaraan.

Rangkuman

135

135

135

135

135

PKn Kelas VIII

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Kedaulatan memiliki dua pengertian yaitu kedaulatan....

a. ke dalam dan ke luar.

b. sekarang dan yang akan datang.

c. luas dan sempit.

d. rakyat dan pemerintah.

2.

Menurut pandangan para ilmuwan teori kedaulatan yang lebih diyakini dapat menyejahtera-

kan rakyat yaitu teori kedaulatan....

a. Tuhan.

b. Rakyat.

c. Negara.

d. Raja.

3.

Kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa ....

a. penggunaan keuangan secara terbuka dilaporkan kepada seluruh rakyat.

b. seluruh rakyat mendapat perhatian yang sama dari negara.

c. kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

d. rakyat mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum.

4.

Negara yang menerapkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat akan memberi kemerdekaan

seluas-luasnya kepada rakyat dalam berperan serta terhadap penyelenggaraan negara, tetapi

pelaksanaannya tetap harus....

a. mematuhi norma-norma yang berlaku.

b. mengikuti kehendak pejabat negara.

c. memperhatikan kepentingan pemerintah.

d. memperhatikan kedaulatan yang dianut negara lain.

5.

Indonesia menerapkan kedaulatan rakyat tetapi aspirasi rakyat dapat disalurkan lewat....

a. pejabat yang berkuasa.

b. pimpinan yang disegani.

c. golongan yang menguasai perekonomian.

d. wakil-wakil rakyat.

6.

Indonesia menganut pemerintahan konstitusional artinya....

a. pemerintahan berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar

b. tugas Presiden diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

c. lembaga negara memegang teguh konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

d. setiap warga negara wajib memahami konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Uji Kompetensi

136

136

136

136

136

PKn Kelas VIII

7.

Tugas pokok dari lembaga pemegang kedaulatan rakyat adalah....

a. menyalurkan aspirasi masyarakat.

b. mengangkat pemimpin negara.

c. mengawasi tindakan pejabat.

d. memberantas korupsi.

8.

Berikut ini yang bukan tugas/wewenang DPR adalah....

a. menetapkan APBN bersama Presiden.

b. melaksanakan pengawasan terhadap Presiden.

c. membentuk undang-undang bersama Presiden.

d. memberi pertimbangan Presiden dalam mengangkat menteri.

9.

Mahkamah Agung berhak memutuskan....

a. kasasi

b. amnesti

c. abolisi

d. rehabilitasi

10. Salah satu tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah

melaksanakan pengawasan terhadap....

a. tindakan para pejabat daerah

b. pengangkatan pejabat daerah

c. penarikan retribusi di daerah

d. kebijakan pemerintah daerah.

11. Sebagai warga negara yang meyakini prinsip-prinsip kedaulatan rakyat maka akan....

a. mempunyai sikap peduli terhadap jalannya pemerintahan negara.

b. harus berusaha agar menjadi pemimpin organisasi politik.

c. wajib berusaha menjadi wakil rakyat dalam lembaga demokrasi.

d. wajib memperhatikan kehidupan masyarakat sekitar.

12. Contoh peran serta warga negara dalam pemerintahan dapat dilakukan dengan cara....

a. membantu Kepala Desa dalam menarik PBB.

b. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

c. menghormati pegawai negeri yang berkunjung ke desa.

d. mengikuti upacara peringatan hari besar nasional di stadion.

13. Perilaku warga negara yang memahami prinsip kedaulatan dalam kehidupan sehari-hari

akan....

a. melakukan perbuatan sesuai tradisi masyarakat sekitar.

b. memikirkan kondisi negara dan perilaku pejabat tinggi negara.

c. berbuat sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

d. mempelajari undang-undang yang baru agar tidak ketinggalan jaman.

137

137

137

137

137

PKn Kelas VIII

14. DPRD Kabupaten berfungsi sebagai....

a. badan eksekutif kabupaten

b. badan legislasi kabupaten

c. badan pertimbangan di daerah

d. alat kontrol dari pemerintah pusat

15. Pemerintah daerah berfungsi sebagai....

a. lembaga administratif daerah

b. badan eksekutif daerah

c. badan legislatif daerah

d. badan yudikatif daerah

B. Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1.

Jelaskan tentang pengertian kedaulatan ke dalam dan ke luar!

2.

Sebutkan empat contoh ketentuan UUD 1945 yang berfungsi membatasi kekuasaan

pemerintah!

3.

Sebutkan tiga fungsi DPR!

4.

Mengapa setiap warga negara wajib mendukung sikap positif terhadap perwujudan

kedaulatan rakyat?

5.

Tunjukkan empat contoh bentuk-bentuk penerapan kedaulatan di dalam lingkungan

masyarakat.

138

138

138

138

138

PKn Kelas VIII

Soal-soal Latihan

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Ideologi merupakan pegangan dan pedoman suatu bangsa untuk memecahkan masalah-

masalah....

a. politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan

b. politik, hukum, sosial budaya, dan ekonomi

c. hukum, ekonomi, sosial budaya, dan keagamaan

d. kemasyarakatan, sosial budaya, ekonomi dan hukum

2.

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pembukaan

UUD 1945. Kalimat tersebut merupakan pengertian Pancasila secara....

a. etimologis

b. terminologis

c. sosiologis

d. historis

3.

Siswa yang giat belajar sebenarnya telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila khususnya

sila....

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

4.

Pancasila wajib diamalkan di dalam....

a. kehidupan keluarga dan masyarakat

b. kehidupan pribadi, sosial, dan kenegaraan

c. pergaulan sehari-hari dengan orang lain

d. kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

5.

Kita adalah bangsa yang beragam, baik dari budaya suku, agama, dan bahasa maka hanyalah

Pancasila yang dapat....

a. menghilangkan berbagai perbedaan

b. memadukan keanekaragaman

c. menyatukan keanekaragaman tersebut

d. menyeragamkan keanekaragaman tersebut

6.

Pancasila sila kesatu menuntun warga negara Indonesia untuk ...

a. percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME

b. mempelajari agama/kepercayaan orang lain

c. memperhatikan peribadatan orang lain

d. membantu tetangga yang kekurangan

139

139

139

139

139

PKn Kelas VIII

7.

Dasar hukum berlakunya UUD 1945 pada kurun waktu yang kedua adalah....

a. Sidang PPKI 18 Agustus 1945

b. Konferensi Meja Bundar di Den Haag

c. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

d. Ketetapan MPRS XX/MPRS/1966

8.

Contoh kemungkinan penyimpangan konstitusional yang dapat terjadi yaitu Presiden....

a. memberhentikan menteri

b. membubarkan DPR

c. memberikan grasi

d. mengangkat duta dan konsul

9.

Pengaruh perubahan UUD 1945 terhadap perkembangan politik di Indonesia yaitu....

a. partai politik tidak ada batasan apapun

b. partai politik harus berasas Pancasila

c. partai politik tidak perlu memiliki Anggaran Dasar

d. adanya kebebasan yang lebih luas dalam berpolitik

10. Usaha yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah agar rakyat lebih menaati UUD 1945

hasil amandemen adalah....

a. menyosialisasikan kepada masyarakat

b. memberi hukuman kepada pihak yang melanggar

c. memberi sanksi yang berat kepada para yang melanggar

d. memasukkan materi UUD 1945 ke dalam kurikulum pendidikan dasar

11. Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden

untuk melaksanakan....

a. Undang-Undang

b. Peraturan Pemerintah

c. Ketetapan MPR

d. GBHN

12. Hirarki peraturan perundang-undangan RI menurut UU No. 10 Tahun 2004 yang ke-

dudukannya berada tepat di bawah UUD 1945 adalah....

a. Ketetapan MPR

b. UU/PERPU

c. Peraturan Pemerintah

d. Peraturan Presiden

13. Menurut ketentuan UUD 1945 pasal 11 Presiden mempunyai tugas/wewenang untuk....

a. mengangkat duta dan konsul

b. memberi grasi dan rehabilitasi

c. membuat perjanjian dengan negara lain

d. mengangkat para menteri

140

140

140

140

140

PKn Kelas VIII

14. Lembaga yang paling berhak untuk merumuskan undang-undang adalah....

a. DPD

b. Presiden

c. DPR

d. MPR

15. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR

atas usul....

a. Mahkamah Agung

b. Mahkamah Konstitusi

c. Badan Pemeriksa Keuangan

d. Dewan Perwakilan Rakyat

16. Tujuan pokok dirumuskannya peraturan perundang-undangan adalah....

a. mewujudkan kesejahteraan rakyat

b. membantu tugas Presiden

c. membatasi kekuasaan Presiden

d. melindungi rakyat pedesaan

17. Negara telah membentuk lembaga atau badan yang bertugas memberantas korupsi tetapi

korupsi tidak akan bisa diberantas tanpa....

a. disertai kesediaan dana yang cukup

b. pengawasan yang ketat dari Presiden

c. bantuan dari negara lain

d. partisipasi seluruh warga negara

18. Usaha yang paling tepat untuk memberantas korupsi di Indonesia adalah....

a. menaikkan gaji pegawai negeri sipil dan TNI

b. meningkatkan kualitas moral dan ketaqwaan warga negara

c. menambah jumlah alat penegak hukum

d. mendirikan pengadilan khusus yang menangani korupsi

19. Perilaku korupsi dapat menyebabkan....

a. negara miskin dan banyak hutang

b. harga BBM naik

c. kemiskinan di pedesaan

d. inflasi yang tinggi

20. Asas negara demokrasi yaitu adanya pengakuan partisipasi rakyat dalam....

a. politik

b. pemerintahan

c. penyusunan Undang-Undang

d. pertahanan negara

141

141

141

141

141

PKn Kelas VIII

21. Negara demokrasi harus mengakui asas-asas negara demokrasi antara lain....

a. perlindungan hak-hak politik warga negara dalam pemerintahan

b. terjaminnya kebutuhan hidup warga negara baik di pedesaan maupun perkotaan

c. pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia

d. pemberantasan segala bentuk kekerasan di dalam masyarakat

22. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijiwai demokrasi akan....

a. tercipta kebebasan yang mutlak

b. terhindar dari tindak kekerasan

c. terjaminnya hak rakyat di pedesaan

d. terciptanya pemerintahan yang bersih tanpa pangawasan

23. Bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara maka....

a. menolak semua pengaruh yang berasal dari asing

b. bangsa Indonesia tidak perlu memperhatikan ideologi selain Pancasila

c. menerima pengaruh dari manapun sepanjang sesuai dengan Pancasila

d. tidak perlu bekerja sama dengan bangsa lain yang tidak memiliki Pancasila

24. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang....

a. memberi kesempatan rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan

b. menjamin kebebasan pers yang mutlak

c. melibatkan rakyat di dalam penyusunan Undang-Undang

d. melindungi kepentingan rakyat mayoritas

25. Kedudukan rakyat di dalam pemerintahan demokrasi yaitu rakyat sebagai ....

a. pemilik kedaulatan

b. pengendali bidang legislatif

c. pengendali bidang eksekutif

d. pengatur pejabat negara

26. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang ....

a. mengutamakan golongan mayoritas

b. bersumber kepada kepribadian bangsa yaitu Pancasila

c. menentang kebebasan individu

d. bersumber ajaran nenek moyang

27. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos berarti rakyat dan kratos berarti....

a. negara

b. penguasa

c. pemerintahan

d. pemimpin

142

142

142

142

142

PKn Kelas VIII

28. Kehidupan demokratis perlu kita wujudkan dalam bidang....

a. hukum, agama, sosial budaya, dan pertahanan keamanan

b. hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan

c. politik, ekonomi, hukum, dan pertahanan keamanan

d. politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan

29. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijiwai demokrasi akan....

a. terjamin hak-hak warga negara

b. tercipta pemerintahan yang disegani rakyat

c. tercipta kebebasan yang mutlak dalam berpolitik

d. bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme

30. Ciri-ciri negara demokrasi antara lain....

a. adanya DPR dan MPR

b. memiliki TNI dan Polri

c. pemilihan Presiden secara langsung

d. adanya jaminan kebebasan individu

31. Perilaku positif terhadap pelaksanaan demokrasi dapat ditumbuhkembangkan di sekolah

dengan jalan....

a. memberi kebebasan guru pada waktu mengajar di kelas

b. menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan warga sekolah

c. memberi hadiah kepada siswa yang terpilih menjadi ketua kelas

d. memberikan penataran kepada guru tentang nilai-nilai demokrasi

32. Suatu negara memiliki kedaulatan sejak....

a. masuk menjadi anggota PBB

b. memiliki duta dan konsul

c. memiliki Undang-Undang Dasar

d. bangsa tersebut merdeka

33. Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat terutama disebabkan....

a. wilayahnya luas dan penduduknya sangat besar

b. para pendiri negara orang yang adil dan bijaksana

c. kemerdekaan Indonesia merupakan perjuangan seluruh rakyat

d. pahlawan yang gugur sangat banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia

34. Salah satu ciri kedaulatan rakyat yaitu pengambilan keputusan dalam lembaga negara

selalu....

a. mengutamakan keselamatan keamanan dalam negeri

b. mengutamakan kepentingan seluruh rakyat

c. meminta pendapat anggota DPR/MPR

d. dilakukan melalui pemungutan suara/voting

143

143

143

143

143

PKn Kelas VIII

35. Indonesia menganut pemerintahan konstitusionil artinya....

a. tugas Presidan diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar

b. Lembaga negara memegang teguh konstitusi atau Undang-Undang Dasar

c. Setiap warga negara wajib memahami konstitusi atau Undang-Undang Dasar

d. pemerintahan yang berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar

36. Kedudukan Presiden menurut UUD 1945 yaitu Presiden sebagai....

a. Kepala negara merangkap Perdana Menteri

b. Badan legislatif dan badan eksekutif

c. Pemegang kekuasaan tertinggi khusus Angkatan Darat

d. Kepala negara dan kepala pemerintahan

37. Lembaga negara yang berhak memutuskan kasasi yaitu....

a. Presiden

b. Mahkamah Agung

c. DPR

d. MPR

38. Perilaku warga negara yang memahami prinsip kedaulatan dalam kehidupan sehari-hari

akan....

a. melakukan perbuatan sesuai tradisi masyarakat sekitar

b. memikirkan kondisi negara dan perilaku pejabat tinggi Negara

c. berbuat sesuai dengan norma-norma yang berlaku

d. mempelajari undang-undang yang baru agar tidak ketinggalan jaman

39. Contoh peran serta warga negara dalam pemerintahan dapat dilakukan dengan cara....

a. membantu kepala desa dalam menarik PBB

b. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan

c. menghormati pegawai negeri yang berkunjung ke desa

d. mengikuti upacara peringatan hari besar nasional di stadion

40. Contoh perilaku warga negara yang memahami kedaulatan yang dimiliki negara adalah...

a. disiplin membayar pajak

b. menghormati pejabat jika berada di dalam kantor

c. memperhatikan perilaku wakil-wakil rakyat

d. selalu mengoreksi kekurangan pemerintah

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!

1.

Tunjukkan sedikitnya 3 contoh sifat yang harus dikembangkan di dalam mempertahankan

Pancasila sebagai ideologi negara!

2.

Siapakah yang disebut Pemerintah Daerah itu ?

3.

Jelaskan tata urutan perundang-undangan RI menurut UU. No.10 Tahun 2004!

144

144

144

144

144

PKn Kelas VIII

4.

Apakah yang dimaksud pemerintahan konstitusionil?

5.

Mengapa korupsi harus diberantas!

6.

Mengapa Indonesia tidak menerapkan demokrasi liberal ataupun demokrasi sosialis!

7.

Jelaskan 3 fungsi pokok DPR!

8.

Tunjukkan 4 contoh bentuk-bentuk penerapan kedaulatan di dalam lingkungan masyarakat!

9. Tunjukkan sedikitnya 3 arti penting kehidupan yang demokratis di lingkungan

kenegaraan?

10. Berikan 3 contoh pelaksanaan demokrasi di dalam lingkungan sekolah!

145

145

145

145

145

PKn Kelas VIII

Absolut

:

Mutlak, tak terbatas.

Amandemen :

Perubahan suatu peraturan.

Aspirasi

:

Pendapat, gagasan, kehendak.

Constituere

:

Istilah dari bahasa Prancis artinya menetapkan dalam bahasa Indonesia konstitusi.

Constitution

:

Istilah dari bahasa Inggris arti dalam bahasa Indonesia konstitusi nama lain dari Undang-

Undang Dasar.

Demokrasi

:

Sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan

wakilnya, kedaulatan rakyat.

Demokratis

:

Kehidupan yang bersifat dan bercirikan demokrasi. Kehidupan yang demokratis merupakan

kehidupan yang didasari prinsip-prinsip demokrasi.

Demos

:

Istilah dari bahasa latin artinya rakyat.

Doktrin

:

Ajaran (tentang asas-asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ahli ilmu

pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan) secara bersistem, khususnya dalam kebijakan

negara.

Eksekutif

:

Lembaga pelaksana perundang-undangan; pemerintah.

Etimologis

:

Menurut asal kata-kata; ilmu tentang asal kata.

Falsafah negara :

Sikap batin yang paling umum yang dimiliki oleh orang, pandangan hidup, pikiran yang dalam.

Filosofis

:

Berdasarkan filsafat.

Formal

:

Resmi.

Grondwet

:

Istilah dalam bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia artinya Undang-Undang Dasar.

Glosarium

146

146

146

146

146

PKn Kelas VIII

Historis

:

Berdasarkan sejarah; riwayat nyata.

Ideologi

:

Paham yang diyakini dan dianut suatu negara.

Immunitas :

Kekebalan hukum, tidak dapat dituntut hukum.

Implisit

:

Termasuk di dalamnya, terkandung di dalamnya, tersimpul di dalamnya.

Individualisme :

Paham yang menganggap diri sendiri lebih penting daripada orang lain.

Individualistis :

Sesuai dengan kehendak individualis.

Kampanye

:

Kontes yang dilaksanakan oleh beberapa organisasi politik yang bersaing memperebutkan

kedudukan di DPR untuk mendapatkan dukungan di pemilihan umum.

Kapitalisme

:

Paham ekonomi yang modalnya bersumber pada modal pribadi dengan ciri persaingan bebas.

Kedaulatan

:

Kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau organisasi.

Kepribadian :

Sikap pribadi yang tercermin pada sikap seseorang, atau suku bangsa yang membedakan

dirinya dari orang lain, ciri-ciri watak yang menonjol.

Kolusi

:

Persekongkolan untuk meloloskan tujuan tertentu.

Konstitusional :

Sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku.

Kratos

:

Istilah bahasa Latin artinya pemerintah.

Kristalisasi

:

Perihal menjadi kristal, penghabluran. Penjernihan atau penegasan (biasanya berupa

kesimpulan singkat), hal menjadi jernih dan jelas (tentang suatu gagasan dan sebagainya).

Liberal

:

Mengutamakan kebebasan; kebebasan mutlak.

Glosarium

147

147

147

147

147

PKn Kelas VIII

Glosarium

Manifestasi

:

Perwujudan.

Menyosialisasikan :

Menyebarluaskan, memasyarakatkan.

Motivasi

:

Dorongan yang timbul dari dalam diri sendiri.

Nepotisme

:

Mengutamakan famili, saudara atau kelompoknya tanpa memandang kecakapannya dalam

mencapai suatu tujuan.

Nonformal :

Tidak resmi.

Norma

:

Kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup.

Parlementer

:

Sistem pemerintahan, para menteri mempertanggung jawabkan pelaksanaan pemerintahan

kepada parlemen/ DPR.

Permanen

:

Tetap, tidah berubah, tidak hilang, tidak rusak.

Presidensiil

:

Kabinet (pemerintahan) yang dipimpin Presiden atau sistem pemerintahan yang dipegang

dan dikendalikan langsung oleh Presiden.

Protokoler

:

Kenegaraan.

Reformasi

:

Gerakan menuntut penataan kembali setelah terjadi penyimpangan.

Role of law

:

Negara hukum; berdasarkan hukum.

Terminologi

:

Peristilahan (tentang kata); tata istilah; Ilmu mengenai batasan-batasan atau definisi-definisi

istilah.

Yudikatif

:

Lembaga peradilan.

Yuridis

:

Secara hukum; menurut aturan hukum

148

148

148

148

148

PKn Kelas VIII

Indeks

A

A.A.H Struycken 28

Abraham Lincoln 87

Abu Daud Busroh 31

amandemen 38, 44

antikorupsi 75

asas demokrasi 87

B

bentuk negara 31, 33, 35

bentuk pemerintahan 31

C

C.F. Strong 26, 33

D

dasar negara 5, 6, 9

Dekrit Presiden 30

demokrasi 87, 88, 89, 112

demokrasi komunis 93

demokrasi langsung 92

demokrasi liberal 93

demokrasi tak langsung 92

demokratis 96, 97, 98

E

Eka Prasetya Pancakarsa 4

eksekutif 90

F

federasi 33

Ferdinand Lassalle 25

Fredrich Julius Stahl 112

H

hak DPR 120

Herman Heller 25

I

ideologi 5,6

ideologi nasional 5, 6

ideologi negara 5, 6, 9

ideologi pembangunan 14

ideologi persatuan 14

ideologi terbuka 15

J

J.J. Reusseau 112

James Bryce 26

Jean Bodin 111

Joeniarto 27

John Locke 112

K

K.C Wheare 26

Karl Loewenstein 27

kedaulatan 111

kedaulatan rakyat 112, 113, 114

konstitusi 25, 26

konstitusi RIS 29

konstitusional 39, 116

korupsi 70, 71, 72

L

legislatif 90

lembaga antikorupsi 76, 77, 78

lembaga negara 118, 119

M

Miriam Budiarjo 27, 28

Montesquieu 112

N

negara demokrasi 87, 88, 91

Negara Kertagama 3

149

149

149

149

149

PKn Kelas VIII

Indeks

negara kesatuan 33

negara konstitusional 116

nepotisme 70, 71

nilai keadilan 12

nilai kemanusiaan 10

nilai kerakyatan 11

nilai ketuhanan 10

nilai persatuan 11

norma 55, 56, 57, 58

norma agama 56

norma hukum 56, 57

norma kebiasaan 57

norma kesopanan 56

norma kesusilaan 56, 71

P

Pancasila 3, 4

parlementer 33

pemerintahan demokrasi 90

pemerintahan konstitusional 116

Piagam Jakarta 9

presidensiil 32, 33

pressure group 25

R

revolusioner 39

S

sistem pemerintahan 32, 33, 35

Sri Sumantri 28

Sutasoma 3

T

teori kedaulatan hukum 112

teori kedaulatan negara 112

teori kedaulatan raja 112

teori kedaulatan rakyat 112

teori kedaulatan Tuhan 112

Thomas Aguino 112

U

undang-undang 53

Y

yudikatif 90

yuridis 64

150

150

150

150

150

PKn Kelas VIII

Baroroh, Ch. (1994).

Ilmu Kewarganegaraan

. Surakarta : FKIP UNS.

Budiarjo, Miriam. (1972).

Dasar-Dasar Ilmu Politik.

Jakarta: Gramedia.

Budiyanto. (2003).

Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU KL 3.

Jakarta : Erlangga.

Daniel Lev. (1990).

Hukum dan Politik di Indonesia.

Jakarta : LP3 ES.

Dardji Darmodihardjo. (1982)

Pancasila Orientasi Singkat.

Jakarta : Aris Lima.

Departemen Pendidikan Nasional. 2004.

Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII

Edisi I.

Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional. (2005).

Materi Pelatihan Terintegrasi PKn.

Depdiknas. (2001).

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Jakarta : Balai Pustaka.

Djoko Sutono Mr. (1982).

Hukum Tata Negara.

Jakarta : Ghalia Indonesia.

L.S Originnle. (1990).

Tata Negara.

Cetakan pertama. Jakarta: PT Gramedia.

Notonagoro. (1984).

Pancasila Dasar Falsafah Negara.

Jakarta: Bina Aksara.

Notonagoro. (1995).

Pancasila Secara Ilmiah Populer.

Jakaarta: Bumi Aksara.

Sukarna, Drs. (1980).

Sistem Politik Indonesia.

Bandung : Mandar Maju.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dengan Amandemen I, II, III, dan IV.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di

Muka Umum.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan

Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan

Keanggotan MPR, DPR, DPRD Kabupaten, dan DPRD Provinsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2002 Tentang Partai Politik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Jakarta 2003.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Daftar Pustaka

Diunduh

dari

BSE.Mahoni.com